Apakah dana otonomi khusus termasuk pendapatan daerah pada setiap provinsi di Indonesia ?
SBMPTN
nursetiawan23
Pertanyaan
Apakah dana otonomi khusus termasuk pendapatan daerah pada setiap provinsi di Indonesia ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban BagusFirdaus1
A. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari pelaksanaan hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta pemanfaatan potensi atau sumber daya daerah, baik yang dimiliki oleh Pemerintah daerah maupun yang terdapat di wilayah daerah bersangkutan, yang mana pemungutannya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
PAD bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada Daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas Desentralisasi, yang mana Komponennya terdiri dari: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
1. Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku saat ini adalah UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam Undang-Undang tersebut pajak daerah dibagi menjadi 2 jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Yang termasuk pajak daerah untuk provinsi adalah:
(a) Pajak Kendaraan Bermotor;
(b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
(c) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
(d) Pajak Air Permukaan;
(e) Pajak Rokok.
Sedangkan yang termasuk pajak daerah untuk kabupaten/kota terdiri atas:
(a) Pajak Hotel;
(b) Pajak Restoran;
(c) Pajak Hiburan;
(d) Pajak Reklame;
(e) Pajak Penerangan Jalan;
(f) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
(g) Pajak Parkir;
(h) Pajak Air Tanah;
(i) Pajak Sarang Burung Walet;
(j) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan;
(k) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berkaitan dengan pemungutan pajak daerah, pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk menentukan tarif pajak daerah sesuai keputusan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, sepanjang tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga tidak dibenarkan untuk memungut pajak daerah selain pajak daerah yang telah ditetapkan pada UU No. 28 Tahun 2009 tersebut. Sedangkan untuk melakukan pemungutan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah merupakan wewenang dan tanggungjawab Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) atau Biro Keuangan pada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.
2. Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Perbedaan utama antara pajak daerah dan retribusi daerah terletak pada imbal jasanya. Pada saat membayar pajak daerah, pihak yang membayar pajak (wajib pajak) tidak langsung mendapatkan imbalan pada saat melakukan pembayaran, berbeda dengan retribusi daerah. Pembayaran retribusi daerah dapat dilakukan jika pembayar retribusi (wajib retribusi) telah mendapatkan pelayanan atau keperluannya telah difasilitasi oleh pemerintah daerah.