Dalam hal pihak yang berperkara terhadap keputusan mahkamah internasional merasa di rugikan maka dapat ditempuh dengan cara
PPKn
putriauliadhita1374
Pertanyaan
Dalam hal pihak yang berperkara terhadap keputusan mahkamah internasional merasa di rugikan maka dapat ditempuh dengan cara
2 Jawaban
-
1. Jawaban asteyii
mungkin melakukan banding -
2. Jawaban BangIbnuu
menunjukan bukti-bukti dan juga perbandingan