Badan yang berwenang memberhentikan presiden dan wakil presiden sebelum habis masa jabatan jika melakukan kesalahan adalah
PPKn
rimanova1427
Pertanyaan
Badan yang berwenang memberhentikan presiden dan wakil presiden sebelum habis masa jabatan jika melakukan kesalahan adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban sfrrijal
Majelis Permusyawaratan Rakyat -
2. Jawaban chintya133
MPR
^maaf ya kalau salah^