bila suatu negara hanya melaksanakan pengakuaan defacto dan tidak melaksanakan pengakuan dejure apakah negara tersebut masih diakui atau tidak
PPKn
yessitiara16
Pertanyaan
bila suatu negara hanya melaksanakan pengakuaan defacto dan tidak melaksanakan pengakuan dejure apakah negara tersebut masih diakui atau tidak
1 Jawaban
-
1. Jawaban SasmitaDN
masih diakui krn sdh diakui berdasarkan kenyataan atau fakta sejarah