IPS

Pertanyaan

Pak jodi berstatus kawin dengan mempunyai 3 orang anak. Ia bekerja sebagai manager komunikasi dari tempatnya bekerja dan mendapatkan gaji dalam setahun berjumlah Rp. 120.000.000,00. Berapakah PPh yang harus dibayar tuan Jodi?

1 Jawaban

  • diketahui: 
    -punya 1 istri dan 3 anak
    - penghasilan 1 tahun : 120.000.000,00
    dit pph

    berdasar: 
    Besarnya PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK 03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006 sebagai berikut.

    1) Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.

    2) Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.

    3) Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

    4) Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

    maka:
    wajib pajak pribadi pak jodi
     = Rp13.200.000,00
    - Sudah menikah                   = Rp 1.200.000,00
    - 3 orang anak                        =3 × Rp1.200.000,00  
                                                    = Rp 3.600.000,00
    Total = Rp18.000.000,00

    Penghasilan kena pajak = Penghasilan per tahun -  (wajib pajak pribadi+1 istri+3 anak)
    PKP = 
     120.000.000,00 - 18.000.000,00
            = 102.000.000

    Ketentuan PKP mulai 1 Januari 2014
    PKP Pak Jodi adalah Rp. 102.000.000,- berarti berada di antara Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000,- yaitu sebesar 15%.

    5% x Rp. 50.000.000,-                             = Rp. 2.500.000,-
    15% x (Rp. 102.000.000 - Rp. 50.000.000)  = Rp. 7.800.000,- 

    JADI PPHnya:  2.500.000 + 7.800.000 = 10.300.000

Pertanyaan Lainnya