B. Indonesia

Pertanyaan

menurutmu,apakah fungsi lembaga budaya atau lembaga adat yang ada di lingkungan kakek atau nenekmu

2 Jawaban

  • untuk menjaga dan mewariskan serta meneruskan untuk anak dan cucu
  • Lembaga ini diperlukan oleh masyarakat karena merupakan kebutuhan masyarakat adat dan menjadi mitra pemerintah dalam memberdayakan masyarakat. Permasalahan yang ada di desa yang berkaitan dengan adat istiadat, tidak harus dilakukan melalui aspek legalitas karena secara normatif sesungguhnya, aspek adat istiadat dan budaya dapat dikelola melalui lembaga di masyarakat setempat. 
    Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku. (Permendagri No. 5 Tahun 2007)  
    Lembaga adat merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat tersebut atau dalam masyarakat hukum adat tertentu. 
    -Apa saja tugas, wewenang dan kewajiban lembaga adat?Lembaga adat bertugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan pemerintah setempat.
     

    Lembaga adat mempunyai wewenang sebagai berikut :
    1. Mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat setempat.
    2. Mewakili masyarakat adat berhubungan keluar, yaitu dalam hal menyangkut kepentingan yang mempengaruhi adat.
    3. Mengelola hak-hak adat dan harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik.
    4. Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara perdata dan pidana ringan di setiap jenjang organisasi lembaga adat sepanjang penyelesaianya itu tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
    Lembaga adat berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. Membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan terutama dalam pemanfaatan hak-hak adat dan harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat setempat.
    2. Memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang luas kepada aparat pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaran pemerintah yang bersih dan berwibawa, agar dapat melaksanakan pembangunan yang lebih berkualitas, adil, dan demokratis.
    3. Menciptakan suasana yang menjamin terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa.
    - Fungsi lembaga adat?
     

    Lembaga adat mempunyai fungsi:1. Sebagai penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada pemerintah setempat
    2. Sebagai sarana untuk menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
    3. Sebagai pelaksana dalam pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan
    4. Sebagai penyokong dalam pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan
    5. Sebagai pencipta hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat pemerintah setempat. 
    6. Sebagai fasilitator untuk meningkatkan peran aktif masyarakat, terutama dalam pengembangan dan pelestarian nilai-nilai budaya yang ditujukan untuk menjunjung pemberdayaan masyarakat. 
    7. Sebagai lembaga sosial tradisional yang berfungsi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara warga masyarakat.

Pertanyaan Lainnya