Apa yang mendasari DPRD dan kepala daerah dapat membuat rancangan perda di luar prolegda yang telah ditentukan?
PPKn
caecarea
Pertanyaan
Apa yang mendasari DPRD dan kepala daerah dapat membuat rancangan perda di luar prolegda yang telah ditentukan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban TEGGUH
jika daerah membutuhkan suatu undang undang dalam kondisi yang tidak memmungkinkan