tuliskan tugas dan wewenang dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan
PPKn
marleymantab
Pertanyaan
tuliskan tugas dan wewenang dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban MAmerikaSerikat
MA=Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
•menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
•Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi.
MK=Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
•Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KY=Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
•Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
BPK=BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
•BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
•BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.
Semoga membantu~~~