PPKn

Pertanyaan

sebutkan tingkat-tingkat perwakilan konsuler

1 Jawaban

  • Suatu perwakilan konsuler memiliki tingkatan-tingkatan sebagai berikut:

    • Konsul jendral. Perwakilan resmi sebuah begara yang bertugas di luar ibu kota sebuah negara di luar negari.
    • Konsul. Kepala kekonsulan yang bertugas kepada jendral konsul.
    • Wakil konsul. Seseorang yang bertugas membantu konsul atau konsul jendral.
    • Agen konsul. Seseorang yang diangkat oleh konsul jendral yang bertugas mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kekonsulan.

    Pembahasan

    Perwakilan konsuler merupakan perwakilan negara yang bertugas menjalankan urusan dan kepentingan negara dalam bidang tertentu sesuai kepentingan negara pengirim. Menurut Keppres No. 51 Tahun 1976, perwakilan konsuler Indonesia bertugas untuk mewakili negara Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di berbagai bidang dengan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun fungsi perwakilan konsuler yaitu:

    • Untuk melindungi kepentingan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di negara penerima.
    • Untuk meningkatkan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
    • Sebagai pengamat, penilai, dan pelapor tentang kondisi serta perkembangan wilayah kerja di negara penerima.
    • Menjalankan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian.
    • Menjalankan fungsi lain sesuai hukum dan praktik internasional.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang pengertian perwakilan konsuler https://brainly.co.id/tugas/2656533
    2. Materi tentang perangkat perwakilan diplomatik https://brainly.co.id/tugas/243493
    3. Materi tentang pengertian duta dan konsulat https://brainly.co.id/tugas/45777325

    Detail jawaban

    Kelas: 12

    Mapel: PPKn

    Bab: Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional

    Kode: 12.9.5

    #AyoBelajar #SPJ2

Pertanyaan Lainnya