PPKn

Pertanyaan

no.UU yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2002 tentang bela negara

1 Jawaban

  • Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara Upaya Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.


    Hal ini bukan merupakan hanya kewajiban dari dasar manusia, melainkan juga untuk kehormatan warga negara sebagai salah satu wujud pengabdian dan sikap rela berkorban terhadap bangsa dan negara.


    Bela Negara yang dilakukan oleh Warga Negara merupakan salah satu bentuk hak dan kewajiban untuk membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari berbagai macam ancaman yang datang darimana saja.


    Pembelaan negara ini yang diwujudkan dengan ikut serta di dalam upaya pertahanan negara yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan kehormatan tiap warga negara. Maka dari itu, warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela negara, terkecuali ditentukan lain dengan undang-undang.

Pertanyaan Lainnya