bagaimana pengertian pajak menurut undang-undang No.16 tahun 2000 ?
IPS
FariscaAAP
Pertanyaan
bagaimana pengertian pajak menurut undang-undang No.16 tahun 2000 ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban imas1411
pajak ialah iuran yg wajib dibayarkan kepada negara
jika besar pengahasilan pertahun maka pajaknya:
1.0-Rp.50.000.000.......5persen
2.50.000.000-250.000.000.....15persen
3.250.000.000-500.000.000 atau keatas dari 500 juta......30persen