Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan keperc
PPKn
Randikkk
Pertanyaan
Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Oleh karena itu, kebebasan beragama diartikan sebagai………….
A.Kebebasan yang bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan
B.Kebebasan untuk menentukan dan memilih agama yang dianut serta berpindah-pindah
C.Kebebasan dalam menjalankan ibadah kapan saja dan dimana saja
D.Kebebasan melakukan penyembahan dan membentuk aliran baru keagamaan
E.Kebebasan memeluk atau tidak memeluk salah satu agama resmi
A.Kebebasan yang bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan
B.Kebebasan untuk menentukan dan memilih agama yang dianut serta berpindah-pindah
C.Kebebasan dalam menjalankan ibadah kapan saja dan dimana saja
D.Kebebasan melakukan penyembahan dan membentuk aliran baru keagamaan
E.Kebebasan memeluk atau tidak memeluk salah satu agama resmi
2 Jawaban
-
1. Jawaban Lietawanaa
A.kebebasan yang bersumber Martabat manusia sebagai ciptaan tuhan
semoga membantu -
2. Jawaban lelyoctavia21
c.kebebasan dalam menjalankan ibadah kapan saja dan dimna saja