Pada masa orde baru, kepala daerah tingkat 1 dicalonkan dan dipilih oleh
PPKn
JRFA
Pertanyaan
Pada masa orde baru, kepala daerah tingkat 1 dicalonkan dan dipilih oleh
1 Jawaban
-
1. Jawaban TioMooy
Kepala Daerah baik untuk Daerah Tingkat I (Propinsi) maupun Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri,untuk masa jabatan 5 (lima) tahun .