B. Arab

Pertanyaan

jelaskan pengertian waqaf menurut bahasa

2 Jawaban

  • 1. Arti Wakaf menurut bahasa

    Arti Wakaf menurut bahasa perlu ditelusuri dari bahasa mana kata tersebut berasal. Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqaf” atau “Waqfu” yang berbentuk masdar (infinitive noun), yang mempunyai arti menahan, berhenti atau diam.

    2. Arti Wakaf menurut istilah

    Arti Wakaf menurut istilah ada 7, yaitu :

    1. Wakaf menurut istilah terminologi berarti menahan hak milik atas materi sebuah benda dengan bertujuan untuk bersedekah.
    2. Wakaf menurut istilah syar’i memiliki arti sebagai suatu ungkapan yang mengandung penahanan terhadap harta milik orang lain tersebut kepada orang lain ataupun suatu lembaga dengan cara menyerahkan benda atau harta yang sifatnya kekal agar bisa diambil manfaatnya oleh masyarakat.
    3. Wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali berarti ketika seseorang menahan hartanya agar bisa dimanfaatkan dalam segala bidang kemaslahatan dengan tetap mempertahankan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa.
    4. Wakaf menurut mazhab hanafi mempunyai arti menahan harta benda sehingga menjadi hokum milik allah ta’alaa, jadi seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti melepaskan kepemilikan atas harta tersebut dan memberikannya kepada Allah agar bisa memberikan manfaat kepada manusia secara tetap dan berkelanjutan, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.
    5. Wakaf menurut mazhab maliki mempunyai arti memberikan seluruh atau sesuatu hasil manfaat dari suatu harta, dimana harta pokoknya tetap atau lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun hanya sesaat.
    6. Pengertian Wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 mempunyai arti sebagai perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
    7. Pengertian Wakaf menurut undang undang nomor 41 tahun 2004, wakaf berarti perbuatan hukum wakaf atau orang yang berwakaf untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

  • waqaf menurut bahasa adalah tanda mati

Pertanyaan Lainnya