calon presiden dan calon wakil presiden harus seseorang warga indonesia hal tersebut sesuai uud 45 pasal
PPKn
reyvatsaqifa
Pertanyaan
calon presiden dan calon wakil presiden harus seseorang warga indonesia hal tersebut sesuai uud 45 pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban nela09
pasal 6 ayat 1
"calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri tidak pernah menghianati negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden"