PPKn

Pertanyaan

calon presiden dan calon wakil presiden harus seseorang warga indonesia hal tersebut sesuai uud 45 pasal

1 Jawaban

  • pasal 6 ayat 1
    "calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri tidak pernah menghianati negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden"

Pertanyaan Lainnya