apa wewenang negara?
PPKn
reihan51
Pertanyaan
apa wewenang negara?
2 Jawaban
-
1. Jawaban irvansyah12
1.melarang negara lain masuk ke wilayah /batas negara
2. menjalin hubungan dengan negara lain demi kemajuan negara
3.membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur masyarakat
4.menyatakan perang
5.melakukan pembangunan
#maaf jika salah -
2. Jawaban nadyaputri4
wewenang
1. MPR :
a. Mengubah serta menetapkan UUD.
b. Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
2. DPR :
a. Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
b. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
c. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. DPD
a. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
b. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden:
a. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa).
b. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
c. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
5. MA(mahkamah agung) :
a. Mengadili pada tingkat kasasi.Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
b. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
c. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
6. MK (mahkamah konstitusi):
a. Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
b. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
c. Memutus pembubaran partai politi
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.