PPKn

Pertanyaan

sebutkan tugas DPD, KY, MA, MK, (secara singkat dan benar)

1 Jawaban

  • tugas DPD:
    mengajukan rancangan UU kpd DPR,
    ikut merancang UU berkaitan dgn otonomi daerah,
    memberi pertimbangan kpd DPR berkaitan dgn rancangan UU.

    Ky:
    melakukan pendaftaran hakim agung
    menetapkan calon hakim agung
    mencalonkan calon hakim agung ke dpr

    Ma:
    1) dibidang peradilan meliputi
    -memeriksa dan memutus perkara kasasi yg berhubungan dgn sengketa kewenangan mengadili
    - menguji keabsahan peraturan perundang-undang dibawah UU
    2)dibidang pengawasan
    - mengawasi jalannya peradilan di linkunan pengadilan yg berada dibawahnya
    - membuat peraturan pelengkap guna mengisi kekosongan hukum yg diperlukan bagi kelancaran peradilan
    3) dibidang nasihat dan pertimbangan hukum
    -memberi petunjuk
    -teguran

    MK:
    mengadili pd tingkat pertama dan terakhir utk masalah,
    memberikan keputusan atas prndpt dpr mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden,
    memanggil penjabat negara,penjabat pemerintah,atau warga masyarakat utk memberikan keterangan.

Pertanyaan Lainnya