sebutkan tugas DPD, KY, MA, MK, (secara singkat dan benar)
PPKn
RISKA0000
Pertanyaan
sebutkan tugas DPD, KY, MA, MK, (secara singkat dan benar)
1 Jawaban
-
1. Jawaban eca191
tugas DPD:
mengajukan rancangan UU kpd DPR,
ikut merancang UU berkaitan dgn otonomi daerah,
memberi pertimbangan kpd DPR berkaitan dgn rancangan UU.
Ky:
melakukan pendaftaran hakim agung
menetapkan calon hakim agung
mencalonkan calon hakim agung ke dpr
Ma:
1) dibidang peradilan meliputi
-memeriksa dan memutus perkara kasasi yg berhubungan dgn sengketa kewenangan mengadili
- menguji keabsahan peraturan perundang-undang dibawah UU
2)dibidang pengawasan
- mengawasi jalannya peradilan di linkunan pengadilan yg berada dibawahnya
- membuat peraturan pelengkap guna mengisi kekosongan hukum yg diperlukan bagi kelancaran peradilan
3) dibidang nasihat dan pertimbangan hukum
-memberi petunjuk
-teguran
MK:
mengadili pd tingkat pertama dan terakhir utk masalah,
memberikan keputusan atas prndpt dpr mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden,
memanggil penjabat negara,penjabat pemerintah,atau warga masyarakat utk memberikan keterangan.