PPKn

Pertanyaan

lembaga yang membuat peraturan perundang-undangan tingkat 2 adalah

2 Jawaban

  • dprd kab/kota bersama bupati/walikota
  • lembaga yang membuat peraturan perundang-undangan tingkat 2 adalah lembaga legislatif yang berada di tingkat daerah provinsi yaitu DPRD provinsi dengan persetujuan gubernur dan wakil gubernur yang terdapat di dalam provinsi yang bersangkutan.

Pertanyaan Lainnya