lembaga yang membuat peraturan perundang-undangan tingkat 2 adalah
PPKn
KHEVIN111
Pertanyaan
lembaga yang membuat peraturan perundang-undangan tingkat 2 adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban manurung8
dprd kab/kota bersama bupati/walikota -
2. Jawaban Fadili1
lembaga yang membuat peraturan perundang-undangan tingkat 2 adalah lembaga legislatif yang berada di tingkat daerah provinsi yaitu DPRD provinsi dengan persetujuan gubernur dan wakil gubernur yang terdapat di dalam provinsi yang bersangkutan.