PPKn

Pertanyaan

pasal 19 undang undang nomor 6 tahun 2014

1 Jawaban

  • kalau tdk salah sih ini

    Pasal 19
    Kewenangan Desameliputi:
    a.     kewenangan berdasarkan hak asal usul;
    b.     kewenangan lokal berskala Desa;
    c.      kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah DaerahKabupaten/Kota; dan
    d.     kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah DaerahKabupaten/Kotasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya