pasal 19 undang undang nomor 6 tahun 2014
PPKn
Bintang042
Pertanyaan
pasal 19 undang undang nomor 6 tahun 2014
1 Jawaban
-
1. Jawaban justusine
kalau tdk salah sih ini
Pasal 19
Kewenangan Desameliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah DaerahKabupaten/Kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah DaerahKabupaten/Kotasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.