B. Arab

Pertanyaan

binatang yang diterkam binatang buas tapi sempat menyembelihnya bila dimakan dagingnya hukumnya

2 Jawaban

  • Itu kalau masih sempat ya hukumnya halal
  • hukumnya haram jika hewan itu tlah mati sebelum di sembelih dan jika di sembelih pada waktu masih hidup ataupun sekarat maka hukumnya halal

Pertanyaan Lainnya