binatang yang diterkam binatang buas tapi sempat menyembelihnya bila dimakan dagingnya hukumnya
B. Arab
mardhyah1
Pertanyaan
binatang yang diterkam binatang buas tapi sempat menyembelihnya bila dimakan dagingnya hukumnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban Muaffa1140
Itu kalau masih sempat ya hukumnya halal -
2. Jawaban gue42
hukumnya haram jika hewan itu tlah mati sebelum di sembelih dan jika di sembelih pada waktu masih hidup ataupun sekarat maka hukumnya halal