PPKn

Pertanyaan

perangkat desa dan fungsinya

1 Jawaban

  • I. Sekretaris Desa
    1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data untuk kelancaran kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan; 2. Pelaksanaan urusan Surat menyurat, kearsipan dan pelaporan 3. Pelaksanaan administrasi Umum 4. Pelaksanaan administrasi Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan; 5. Menyusun dan Mengkoordinasikan program kerja pelaksanaan tugas sekretariat;
    II. /Kasi Pemerintahan
    1. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pemerintahan Desa 2. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Administrasi Kependudukan dan catatv Sipil 3. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Kegiatan Sosial poliutik ideology Negara dan kesatuan Bangsa 4. Menyusun Progran dan menyiapkan bahan koordinasi pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa
    III. Kaur/ Umum
    1. Merampungkan, mengolah, merumuskan dan mengevaluasi data yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan Desa; 2. Melaksanakan tertib administrasi umum dan keuangan; 3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa; 4. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa; 5. Melaksanakan penataan rapat dan upacara.
    VI. Kaur Perencanaan Program
    Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa 2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan Desa; 3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan Desa; 4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan; 5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerjabersama; 6. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    VI. Kaur Keuangan

    Mengumpulkan dan memformulasikan data untuk bahan penyusunan program dan perencanaan pengelolaan keuangan dan kekayaan Desa 2. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dan perencanaan Desa; 3. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan program dan perencanaan Desa; 4. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk analisis dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan program dan perencanaan; 5. Mengumpulkan dan menyiapkan penyusunan program kerja pelaksanaan tugas kerjabersama; 6. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya;
    IV. Kasi kesejahteraan rakyat ( Kesra )
    2. Mengumpulkan dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat. 3. Melakukan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, posyandu, dan pendidikan masyarakat. 4. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekasnarapidana. 5. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat ( raskin, BLSM, dsb ). 6. Membantu penyaluran bantuan terhadap korban bencana.










Pertanyaan Lainnya