IPS

Pertanyaan

tolong yh 12,13,14
pleaseee secepatnyaaa
tolong yh 12,13,14 pleaseee secepatnyaaa

1 Jawaban

  • ebelumnya istilah istilah yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan :

    PBB:Pajak Bumi dan Bangunan NJOP:Nilai Jual Objek Pajak NJKP:Nilai Jual Kena Pajak NJOTKP:Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak 
    Dasar Penghitungan Pajak 
    Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya berupa persentase tertentu atas NJOP. Persentase NJKP ditetapkan paling rendah 20% dan yang paling tinggi hingga 100% yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    Contoh :
    NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak besarnya Rp 1.000.000, Persentase NJOP misalnya 20 %, maka NJOP atau Nilai Jual Kena Pajaknya sebesar :

    20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000

    Rumus cara menghitung PBB : 0,5 persen X tarif tetap
    (Berdasarkan pada UU No 12 Tahun 1994) 
    Contoh sederhana :

    Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.

    Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000,000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi

    Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi dimana taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000, Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. maka berakah Ahmad Sobirin harus membayar Pajak Bumi dan Bangunannya?

    Beberapa data yang ada :

    Tanah : 72 x 2.000.000 = 144.000.000 Bangunan : 36 x 1.000.000 = 36.000.000 Taman : 36 x 500.000 = 18.000.000 
    1. Menghitung Nilai Bangunan 
    Nilai Bangunan = Bangungan + Taman - NJOPTKP 


    Bangunan 
    36.000.000 
    Taman 
    18.000.000 + 


    54.000.000 
    NJOPTKP 
    10.000.000 - 
    Nilai Bangunan = 44.000.000 

    2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) 
    Nilai Bangunan Rp 44.000.000 
    Nilai Tanah Rp 144.000.000 + NJOP Rp 188.000.000 

    3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan 
    PBB :
    Nilai Bangunan 0,50% x 20% x Rp 44.000.000 = Rp 44.000 
    Nilai Tanah 0,50% x 20% x Rp 144.000.000 = Rp 144.000 + Rp 188.000

    Besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000.


    aku engga bisa jawab semua soal kamu tapi aku kasih caranya aja ya lewat satu soal aku ini...
    semoaga membantu...............
    Komentar  tidak puas? sampaikan!