Menurut UUD 1945 berapa kali seorang presiden dapat menjabat lagi setelah masa jabatannya berakhir? a. satu kali b. dua kali c. tiga kali d. empat kali
PPKn
renatrabel
Pertanyaan
Menurut UUD 1945 berapa kali seorang presiden dapat menjabat lagi setelah masa jabatannya berakhir?
a. satu kali
b. dua kali
c. tiga kali
d. empat kali
a. satu kali
b. dua kali
c. tiga kali
d. empat kali
2 Jawaban
-
1. Jawaban rahma28052005
B.dua kali
Maaf kalau salah -
2. Jawaban kaaylaa
Menurut UUD 1945 berapa kali seorang presiden dapat menjabat lagi setelah masa jabatannya berakhir B. 2 Kali [ setelah amandemen ]
seperti pada pemerintahan SBY