PPKn

Pertanyaan

Menurut UUD 1945 berapa kali seorang presiden dapat menjabat lagi setelah masa jabatannya berakhir?
a. satu kali
b. dua kali
c. tiga kali
d. empat kali

2 Jawaban

  • B.dua kali
    Maaf kalau salah
  • Menurut UUD 1945 berapa kali seorang presiden dapat menjabat lagi setelah masa jabatannya berakhir B. 2 Kali [ setelah amandemen ]

    seperti pada pemerintahan SBY

Pertanyaan Lainnya