PPKn

Pertanyaan

dasar hukum uud 1945 tentang pemerintah han presidensiil

1 Jawaban

  • . Pasal 1 ayat 1 UUD 1945“Bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan dan berbentuk republik.” Berdasarkan ayat tersebut di jelaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, dan bentuk pemerintahannya merupakan republik.2. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945“Bahwa Presiden Republik Indonesia memegang penuh kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar” Dapat di simpulkan bahwa negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.3. Pasal 17 ayat 1 UUD 194“Bahwa Presiden dalam menjalankan tugasnya di bantu oleh menteri negara” Hal ini berarti selama presiden RepublikIndonesia bertugas, ia boleh berhak dibantu oleh para menteri dalam mengurus dan mengatur pemerintahan Indonesia.4. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945“Bahwa menteri-menteri negara di angkat dan diberhentikan oleh presiden.” Artinya presiden mempunyai hak atas memilih dan menunjuk mentri yang akan membantunya serta berhak untuk memberhentikan menteri tersebut.5. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945“Para menteri negara memimpin departemen pemerintahan.” Artinya setiap menteri bekerja untuk memimpin tiap departemen pemerintahan. Misalnya menteri kesehatan memimpin departemen kesehatan dan lain sebagainya.6. Pasal 5 ayat 1 UUD 1945“Presiden mempunyai hak dan kekuasaan untuk membentuk undang-undang dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.” Ini menjelaskan bahwa presiden mempunyai hak dan kekuasaan untuk membuat undang-undang baru, namun dengan persetujuan DPR terlebih dahulu.7. Pasal 7 ayat 1 UUD 1945“Presiden serta wakil presiden hanya memegang jabatan selama lima tahun, setelahnya dapat di pilih kembali” Artinya presiden dan wakil presiden mempunyai masa jabatan hanya lima tahun , dan selanjutnya akan dilakukan pemilihan kembali presiden dan wakilnya.8. Pasal 10 ayat 1 UUD 1945“Bahwa presiden memegang kekuasaantertinggi atas Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan Angkatan Laut.” Artinya presiden mempunyai kuasa penuh atas pasukan pertahanan negarayaitu AL,AU, dan AD.9. Pasal Pasal 15 ayat 1“Presiden yang berwenang memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.” Artinya presiden mempunyai hak dan kewajiban dalam memberi gelar dan tanda kehormatan lainnya.

Pertanyaan Lainnya