PPKn

Pertanyaan

apasih penjelasan dari kekuasaan legislatif,eksekutif dan yudikatif

2 Jawaban

  • kekuasaan legislatif:kekuasaan untuk mengatur,merevisi,dan membuat pereturan kekuasaan eksekutif=- kekuasaan yudikatif=kekuasaan untuk menegakkan hukum di indonesia
  • menurutku,
    eksekutif ,legislatif , dan yudikatif itu kan sebuah kekuasaan ...
    jdi masing2 it mmpunyai tugas sendiri2
    eksekutif : melaksanakan UU , >>PRESIDEN dan menteri2
    legislatif : membuat UU >> DPR
    yudikatif : mengadili bila terjadi pelanggaran atas UU >> MK dan MA
    Yang diatas juga termasuk anggota2 dri masing2 lembaga kekuasaan tersebut.....

Pertanyaan Lainnya