apasih penjelasan dari kekuasaan legislatif,eksekutif dan yudikatif
PPKn
nadiahijatim
Pertanyaan
apasih penjelasan dari kekuasaan legislatif,eksekutif dan yudikatif
2 Jawaban
-
1. Jawaban iqbalosnsd
kekuasaan legislatif:kekuasaan untuk mengatur,merevisi,dan membuat pereturan kekuasaan eksekutif=- kekuasaan yudikatif=kekuasaan untuk menegakkan hukum di indonesia -
2. Jawaban avida0306
menurutku,
eksekutif ,legislatif , dan yudikatif itu kan sebuah kekuasaan ...
jdi masing2 it mmpunyai tugas sendiri2
eksekutif : melaksanakan UU , >>PRESIDEN dan menteri2
legislatif : membuat UU >> DPR
yudikatif : mengadili bila terjadi pelanggaran atas UU >> MK dan MA
Yang diatas juga termasuk anggota2 dri masing2 lembaga kekuasaan tersebut.....