PPKn

Pertanyaan

apa hak istimewa presiden

2 Jawaban

  • hak untuk memberhentikan meneteri-menteri yg memimpin departemen atau non-departemen
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

Pertanyaan Lainnya