Jelaskan perbedaan hukum internasional tertulis dan tidak tertulis
PPKn
apriliaarsyila
Pertanyaan
Jelaskan perbedaan hukum internasional tertulis dan tidak tertulis
1 Jawaban
-
1. Jawaban audri17
Indonesia menganut
HUKUM POSITIF, yakni
hukum TERTULIS dan
masih berlaku. Hukum
TERTULIS adalah hukum
tertulis yang dapat
dibaca dan dimengerti
oleh semua
warganegara. Di
Indonesia tata urutan
hukum negara tertulis
adalah : UUD 1945 - UU -
PERPPU - PP - PERPRES -
PERDA.(UU 10/2004).
Namun hukum tertulis
bukan hanya itu saja,
misalnya Peraturan
Menteri sampai dengan
peraturan desa.
Contoh :
UU Dasar 1945
Undang-Undang
Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2004
Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang -
Undangan.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pedoman
Satuan Polisi Pamong
Praja
Keputusan Presiden
Republik Indonesia
Nomor 199 Tahun 1998
Tentang Tunjangan
Dosen.
Hukum tidak tertulis
adalah hukum yang
berlaku di masyakarat
tertentu yang diakui
keberadaannya namun
tidak tertulis. Misalnya
hukum adat. Misalnya
hukum adat bali, tidak
boleh menebang pohon
di hutan adat, maka
seluruh warga bali akan
mengikuti hukum
tersebit, meskipun
hukum tersebut tidak
tertulis.