PPKn

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan hukum internasional tertulis dan tidak tertulis

1 Jawaban

  • Indonesia menganut 
    HUKUM POSITIF, yakni 
    hukum TERTULIS dan 
    masih berlaku. Hukum 
    TERTULIS adalah hukum 
    tertulis yang dapat 
    dibaca dan dimengerti 
    oleh semua 
    warganegara. Di 
    Indonesia tata urutan 
    hukum negara tertulis 
    adalah : UUD 1945 - UU - 
    PERPPU - PP - PERPRES - 
    PERDA.(UU 10/2004). 
    Namun hukum tertulis 
    bukan hanya itu saja, 
    misalnya Peraturan 
    Menteri sampai dengan 
    peraturan desa. 
    Contoh : 
    UU Dasar 1945 
    Undang-Undang 
    Republik Indonesia 
    Nomor 10 Tahun 2004 
    Tentang Pembentukan 
    Peraturan Perundang - 
    Undangan. 
    Peraturan Pemerintah 
    Republik Indonesia 
    Nomor 32 Tahun 2004 
    Tentang Pedoman 
    Satuan Polisi Pamong 
    Praja 
    Keputusan Presiden 
    Republik Indonesia 
    Nomor 199 Tahun 1998 
    Tentang Tunjangan 
    Dosen. 
    Hukum tidak tertulis 
    adalah hukum yang 
    berlaku di masyakarat 
    tertentu yang diakui 
    keberadaannya namun 
    tidak tertulis. Misalnya 
    hukum adat. Misalnya 
    hukum adat bali, tidak 
    boleh menebang pohon 
    di hutan adat, maka 
    seluruh warga bali akan 
    mengikuti hukum 
    tersebit, meskipun 
    hukum tersebut tidak 
    tertulis.

Pertanyaan Lainnya