PPKn

Pertanyaan

1.apakah kewajiban dan tanggung jawab aparat pemerintah ketika warga negara sedang mewujudkan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum?
2.sebutkan beberapa sanksi bagi para penanggung jawab pelaksana penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan pidana?
tolong jawab dengan benar

1 Jawaban

  • 2.Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibu barkan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam UU NO. 9 tahun 1998.
    Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok.
    Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Pertanyaan Lainnya