Akuntansi

Pertanyaan

Cara pemberian tunjang cacat, dan uang duka kepada PNS yang meninggal atau cacat

2 Jawaban

  • tunjangan uang pensiun
  • Kepada PNS yang meninggal :
    Harus dinyatakan tewas dalam melaksanakan tugas pada perusahaan itu. Uang duka kepada PNS yang meninggal 6 kali dari penghasilan bersih, dan diberikan kepada pihak keluarga/orang tua.

    Kepada PNS yang cacat :
    Cacat dalam melaksanakan tugas pada perusahaan. Uang cacat 30%-70% dari gaji mereka, tergantung pada cacatnya.

    Semoga Bermanfaat ;)

Pertanyaan Lainnya