Cara pemberian tunjang cacat, dan uang duka kepada PNS yang meninggal atau cacat
Akuntansi
anjaliprisca18
Pertanyaan
Cara pemberian tunjang cacat, dan uang duka kepada PNS yang meninggal atau cacat
2 Jawaban
-
1. Jawaban nauna1
tunjangan uang pensiun -
2. Jawaban mxwotm8
Kepada PNS yang meninggal :
Harus dinyatakan tewas dalam melaksanakan tugas pada perusahaan itu. Uang duka kepada PNS yang meninggal 6 kali dari penghasilan bersih, dan diberikan kepada pihak keluarga/orang tua.
Kepada PNS yang cacat :
Cacat dalam melaksanakan tugas pada perusahaan. Uang cacat 30%-70% dari gaji mereka, tergantung pada cacatnya.
Semoga Bermanfaat ;)