saya akan mewakafkan tanah kebun untuk kepentingan masjid bila mendapat rezeki yang cukup. wakaf seperti ini hukumnya... a. sah karena ada sesuatu yang akan diw
B. Arab
ralita2
Pertanyaan
saya akan mewakafkan tanah kebun untuk kepentingan masjid bila mendapat rezeki yang cukup. wakaf seperti ini hukumnya...
a. sah karena ada sesuatu yang akan diwakafkan
b. tidak sah karena tidak tunai dan mengandung khiyar (pilihan) syarat
c. tidak sah karena penerima wakaf tidak jelas
d. sunah karena sesuai dengan anjuran syarak
e. sah karena jelas barang yang akan di wakafkan
a. sah karena ada sesuatu yang akan diwakafkan
b. tidak sah karena tidak tunai dan mengandung khiyar (pilihan) syarat
c. tidak sah karena penerima wakaf tidak jelas
d. sunah karena sesuai dengan anjuran syarak
e. sah karena jelas barang yang akan di wakafkan
2 Jawaban
-
1. Jawaban iya191
D. sunah karena sesuai dgn anjuran syarak -
2. Jawaban Musair
D. sunah karena sesuai dengan anjuran syarak