Berapakah ukuran bendera merah putih untuk tingkat SD dan SMA/SMK?
Sejarah
Murdiyatul
Pertanyaan
Berapakah ukuran bendera merah putih untuk tingkat SD dan SMA/SMK?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Yukii05
tergantung dengan asal sekolahnya -
2. Jawaban TX20000
Ukuran bendera diatur dengan menyesuaikan tempat penggunaannya yang dijelaskan dalam Pasal 4 UU 24/2009, ayat (1) s.d. (4) sebagai berikut.
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.