dalam menyampaukan pendapat di muka umum, wajib memberi tahukan kepada polri , apakah isi surat pemberitahuan tersrbut ?
PPKn
lia1485
Pertanyaan
dalam menyampaukan pendapat di muka umum, wajib memberi tahukan kepada polri , apakah isi surat pemberitahuan tersrbut ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Farameliaa
Iya karena isi dari surat tersebut penting maka dari itu harus memeberi tahu -
2. Jawaban Rizali212
Betul, kita harus memberi tahukan isi dari surat dan menjelaskannya