PPKn

Pertanyaan

jelaskan yang di maksud dengan upaya bela negara menurut uuRi no3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 dan ayat2 tentang pertemuan negara

1 Jawaban

  • penyelenggaraan pertahanan negara ditegaskan dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 bahwa " setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara "

    Berdasarkan pasal 9 ayat 2 undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui cara-cara berikut :
    - Pendidikan Kewarganegaraan - pelatihan dasar kemiliteran
    - pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
    - pengabdian sesuai dengan profesi
    maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya