apa upaya hukum di Mahkamah Agung ?
PPKn
Reginawijaya
Pertanyaan
apa upaya hukum di Mahkamah Agung ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Rafli1404
Untuk Menyelesaikan Masalah Yg Blm Di Pecahkan Oleh Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi!
'Maaf Kalau Slah :D -
2. Jawaban ghozy27
Upaya Hukum sebagai Hak Terdakwa
Pasal 196 ayat (3) KUHAP menyebutkan, “Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang segala yang menjadi haknya, yaitu:
a. Hak segera menerima atau menolak putusan;
b. Hak mempelajari putusan;
c. Hak meminta penangguhan putusan untuk mengajukan grasi dalam hal menerima putusan;
d. Hak mengajukan banding”
Upaya Hukum Upaya hukum adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan terkait dengan adanya putusan pengadilan. Upaya hukum tersebut dilakukan dengan tujuan mengoreksi dan meluruskan kesalahan yang terdapat dalam putusan yang telah dijatuhkan, baik putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap maupun belum berkekuatan hukum tetap. Terdapat dua macam upaya hukum, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.