PPKn

Pertanyaan

sebutkan dan jelaskan sumber sumber hukum formal didalam negara republik indonesia?

1 Jawaban

  • 1. Undang-Undang “Statute”:
    Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.

    2. Kebiasaan atau “custom”:
    Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.

    3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
    Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.

    4. Traktat atau “Treaty”:
    Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.

    5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:
    Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
    “Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
    *Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions
    *Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs
    *Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law
    recognized by civilsed nations
    *Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”

    6. PP (Peraturan Pemerintah):
    Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.

    7. Kepres dan Inpres:
    Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan

    8. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:
    Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.

    9. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah:
    Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;
    tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi
    tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi

Pertanyaan Lainnya