PPKn

Pertanyaan

1.Jelaskan apa perbedaan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi
2.apa itu Asas sentralisasi?

Tolong jawab yg jelas Dan benar ya.. ^^
Makasih

2 Jawaban


  • 1) -Desentralisasi = penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.
    Wujud dari pelaksanaan desentralisasi ini :
    - adanya pemilihan kepala daerah melalui pilkada / pemilukada oleh masyarakat daerah
    - adanya DPRD untuk membuat kebijakan dalam lingkup wilayahnya

    2) -Dekonsentrasi = pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

    2.Sentralisasi adalah sebuah penyerahan kekuasaan dan juga wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat.

  • 1.)Desentralisasi = penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah. 
    Wujud dari pelaksanaan desentralisasi ini : 
    - adanya pemilihan kepala daerah melalui pilkada / pemilukada oleh masyarakat daerah 
    - adanya DPRD untuk membuat kebijakan dalam lingkup wilayahnya 

     Dekonsentrasi = pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. 

    2.)Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya