PPKn

Pertanyaan

1. Apakah tujuan kekuasaan kehakiman bersifat merdeka?
2. Siapakah yang menjadi pelaku dalam kekuasaan kehakiman?
3. Sebutkan beberapa konstitusi yang pernah berlaku di indonesia!
4. Bagaimana cara rakyat membuka, memperbaiki, dan membangun kedaulatannya?

1 Jawaban

  • 1. agar keadilan dapat ditegakkan dan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi dari pihak manapun
    2. Hakim, Jaksa penuntut umum ,panitera,dll
    3. konstitusi RIS dan UUD 1945 atau demokrasi
    4. mengawasi serta berperan aktif memberi masukan kepada pemerintah mengenai bagaimana sebaiknya pemangku kepentingan mengelola kebijakan negaranya

Pertanyaan Lainnya