1. Apakah tujuan kekuasaan kehakiman bersifat merdeka? 2. Siapakah yang menjadi pelaku dalam kekuasaan kehakiman? 3. Sebutkan beberapa konstitusi yang pernah be
PPKn
Boymulia
Pertanyaan
1. Apakah tujuan kekuasaan kehakiman bersifat merdeka?
2. Siapakah yang menjadi pelaku dalam kekuasaan kehakiman?
3. Sebutkan beberapa konstitusi yang pernah berlaku di indonesia!
4. Bagaimana cara rakyat membuka, memperbaiki, dan membangun kedaulatannya?
2. Siapakah yang menjadi pelaku dalam kekuasaan kehakiman?
3. Sebutkan beberapa konstitusi yang pernah berlaku di indonesia!
4. Bagaimana cara rakyat membuka, memperbaiki, dan membangun kedaulatannya?
1 Jawaban
-
1. Jawaban bungaidzni2
1. agar keadilan dapat ditegakkan dan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi dari pihak manapun
2. Hakim, Jaksa penuntut umum ,panitera,dll
3. konstitusi RIS dan UUD 1945 atau demokrasi
4. mengawasi serta berperan aktif memberi masukan kepada pemerintah mengenai bagaimana sebaiknya pemangku kepentingan mengelola kebijakan negaranya